Archive for October 25th, 2009

Tindak Kriminal Serius

DPR mengundang kehebohan lagi. Kali ini bukan masalah tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan, melainkan kasus hilangnya satu ayat dalam UU Kesehatan.

Kasus tersebut begitu heboh karena jalan ceritanya memang tidak lazim. Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan yang sebelumnya telah disahkan dalam sidang paripurna DPR tanggal 14 September 2009, tiba-tiba mengalami perubahan dari tiga ayat menjadi dua ayat. Masalahnya adalah, perubahan itu terjadi tanpa melalui proses yang jelas dan resmi. Ayat dua (2) dari pasal tersebut hilang begitu saja ditangan DPR sebelum sampai tangan presiden.

Kejadian itu bisa dipandang dalam dua konteks, yaitu tidak disengaja dan disengaja. Jika tidak disengaja, maka sebabnya jelas, yaitu karena kecerobohan dan kesalahan teknis administrasi. Namun bagi penulis, kecil kemungkinan instansi sekelas DPR yang pegawainya bergaji tinggi melakukan ketidaksengajaan seperti itu. Mengingat bahasan dalam ayat yang hilang itu adalah rokok, maka nampaknya dugaan yang pertama ini terasa naïf.

Rokok di Indonesia merupakan produk yang sangat dilematis, sebab di satu sisi merupakan salah satu sumber utama pemasukan Negara, tetapi di sisi lain sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Continue reading